Minggu, 01 Maret 2015




Pemerintah Daerah Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Solok
DPRD Kota Solok melaksanakan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Anggota melalui Fraksi – Fraksi terhadap Nota Penjelasan Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan angota DPRD Kota Solok. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan pada hari Senin ( 2/3 ) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE dan Wakil Ketua DPRD Kota Solok Martin Jofari, S.Sos, Pada kesempatan itu Walikota Solok H. Irzal Ilyas, Dt. Lawik Basa, MM menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi. 
Turut hadir dalam rapat tersebut segenap anggota DPRD Kota Solok, SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Solok, , Perwakilan Kodim 0309, Walikota Solok H. Irzal Ilyas Dt. Lawik Basa. MM memberikan tanggapan atas masukan, usulan dan saran yang diajukan oleh beberapa fraksi, diantaranya dari Fraksi PAN, Fraksi Restorasi Nurani Indonesia, Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan, Fraksi Partai Demokrasi dan Fraksi Golkar Indonesia Raya.
Walikota Solok dalam jawabannya menjelaskan Pandangan umum Fraksi yang di sampaikan pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 telah dapat membuktikan bahwa DPRD secara sungguh – sungguh berupaya memerankan fungsi legislasinya secara cermat dan baik. Secara umum tanggapan fraksi – fraksi Ranperda yang di sampaikan oleh pemerintah Daerah kepada DPRD cukup positif dan perlu dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Solok, diantaranya :
Pandangan dan kritik saran atas pandangan umum dari fraksi Partai Amanat Nasional, yang tidak disampaikan secara lisan dan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna,jawaban atas pandangan umum tersebut pemerintah daerah sangat memahaminya.
Pandangan dari Fraksi Demokrat dapat dipahami bersama bahwa nantinya dalam pembahasan Ranperda ada keselarasan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan sehingga dapat mendorong peningkatan kerja DPRD dan pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pandangan dari Fraksi Restorasi Nurani Indonesia di jelaskan oleh Walikota Solok, berkenaan dengan pasar semi modern yang telah selesai pembangunannya, saat ini telah dilakukan verifikasi dan idenfikasi terhadap para pedagang yang akan menempati pasar semi modern. Pada tanggal 23 s/d 27 Februari 2015 telah dibuka pengumuman bagi pedagang yang telah mempunyai hak sewa dan berdagang di lokasi penampungan seperti, Pedagang Toko Mini, Pedagang beras pasar batang lembang, Pedagang ayam pasar batang lembang, pedagang daging pasar batang lembang, pedagang Tahap III Blok VII. Mengenai kepastian penempatan pedagang pada pasar semi modern akan dilakukan setelah selesainya verifikasi penempatan pedagang dan penetapan regulasi tentang retribusi jasa umum dan sebagian lokasi yang rusak akan segera di perbaiki.
Masalah tempat latihan senam atlit digedung SKB Kelurahan Nan Balimo tidak ada permasalahan dan dapat dipakai kapan saja dibutuhkan dan latihan senam sudah dipindahkan kegedung sport Hall yang lebih representatife, selain itu dengan telah selesainya Porprov Sumbar 2014 lalu bonus yang di anggarkan untuk atlit maupun pelatih sudah di berikan secara langsung oleh pengurus KONI pada hari senin 26 Januari 2015 bertempat di Aula SMK I Kota Solok.
Sehubungan dengan bangunan gedung pasar Raya Solok Tahap IV pasca kebakaran tanggal 3 Agustus 2014 dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan melalui pengujian labor UPTD Balai pengujian konstruksi dan lingkungan dinas Prasjaltarkim Provinsi Sumbar ada kegiatan yang dilakukan seperti, Hasil pemeriksaan visual ( Kolok, Balok, Lantai ) secara umum di kategorikan dalam rusak sedang, Hasil pemeriksaan Hammer test pada beton inti, penetrasi panas serta uji pembebanan yang di lakukan pada plat maka dikategorikan ke dalam rusak sedang, Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan SNI 03-2846-2002 bagian struktur pasca kebakaran masih boleh digunakan tetapi dengan tingkat pembebanan yang lebih rendah berdasarkan hasil uji dan analisis yang di setujui oleh Pejabat Bangunan yang berwenang.
Mengenai kejelasan lokasi GOR di jelaskan bahwa cadangan lokasi GOR tahun ini di anggarkan sebesar Rp.3 Milyar dan telah ditindak lanjuti dengan mencadangkan 5 lokasi lahan yang ditetapkan.
Jawaban atas pandangan umum Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan di jelaskan bahwa, saran yang disampaikan oleh Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan akan menjadi pertimbangan untuk masa yang akan dating.
Jawaban atas pandangan umum dari Fraksi Golkar dijelaskan bahwa,Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang di berikan, Dimana Pemerintah Daerah selaku Mitra Kerja dalam menjalankan pemerintahan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. berkenaan dengan Perda yang selama ini telah di bentuk secara bersama tetap akan di taati dan di junjung tinggi tanpa mengabaikan peraturan perundang – undangan, selain itu pada akhir maret 2015 masa jabatan Direktur PDAM akan segera berakhir dan pada saat sekarang sedang berlangsung proses rekrutmen direktur PDAM yang baru, Pemko Solok melalui Panitia seleksi dan tim ahli dari akademisi dalam pelaksanaan seleksi tetap mengacu kepada peraturan perundang – Undangan.
Jalan lingkar utara pada saat sekarang telah banyak memakan korban yang di sebabkan oleh remaja yang memanfaatkan jalan tersebut sebagai arena balap liar di jelaskan bahwa tahun ini akan di pasang rambu – rambu lalu lintas dan untuk penertiban dan pengawasan dilapangan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.