Pemerintah Daerah Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Solok
DPRD Kota
Solok melaksanakan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Jawaban Pemerintah atas
Pandangan Umum Anggota melalui Fraksi – Fraksi terhadap Nota Penjelasan
Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan angota DPRD Kota Solok.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan pada hari Senin ( 2/3 ) di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE dan Wakil
Ketua DPRD Kota Solok Martin Jofari, S.Sos, Pada kesempatan itu Walikota Solok
H. Irzal Ilyas, Dt. Lawik Basa, MM menyampaikan jawaban atas pandangan
umum fraksi.
Turut hadir
dalam rapat tersebut segenap anggota DPRD Kota Solok, SKPD dilingkungan
Pemerintah Kota Solok, , Perwakilan Kodim 0309, Walikota Solok H. Irzal
Ilyas Dt. Lawik Basa. MM memberikan tanggapan atas masukan, usulan dan saran
yang diajukan oleh beberapa fraksi, diantaranya dari Fraksi PAN, Fraksi Restorasi
Nurani Indonesia, Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan, Fraksi Partai Demokrasi
dan Fraksi Golkar Indonesia Raya.
Walikota
Solok dalam jawabannya menjelaskan Pandangan umum Fraksi yang di sampaikan pada
hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 telah dapat membuktikan bahwa DPRD secara
sungguh – sungguh berupaya memerankan fungsi legislasinya secara cermat dan
baik. Secara umum tanggapan fraksi – fraksi Ranperda yang di sampaikan oleh
pemerintah Daerah kepada DPRD cukup positif dan perlu dilanjutkan pembahasannya
sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kota Solok,
diantaranya :
Pandangan
dan kritik saran atas pandangan umum dari fraksi Partai Amanat Nasional, yang
tidak disampaikan secara lisan dan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna,jawaban
atas pandangan umum tersebut pemerintah daerah sangat memahaminya.
Pandangan
dari Fraksi Demokrat dapat dipahami bersama bahwa nantinya dalam pembahasan
Ranperda ada keselarasan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan sehingga dapat
mendorong peningkatan kerja DPRD dan pemerintah Daerah dalam mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pandangan
dari Fraksi Restorasi Nurani Indonesia di jelaskan oleh Walikota Solok,
berkenaan dengan pasar semi modern yang telah selesai pembangunannya, saat ini
telah dilakukan verifikasi dan idenfikasi terhadap para pedagang yang akan
menempati pasar semi modern. Pada tanggal 23 s/d 27 Februari 2015 telah dibuka
pengumuman bagi pedagang yang telah mempunyai hak sewa dan berdagang di lokasi
penampungan seperti, Pedagang Toko Mini, Pedagang beras pasar batang lembang,
Pedagang ayam pasar batang lembang, pedagang daging pasar batang lembang,
pedagang Tahap III Blok VII. Mengenai kepastian penempatan pedagang pada pasar
semi modern akan dilakukan setelah selesainya verifikasi penempatan pedagang
dan penetapan regulasi tentang retribusi jasa umum dan sebagian lokasi yang
rusak akan segera di perbaiki.
Masalah
tempat latihan senam atlit digedung SKB Kelurahan Nan Balimo tidak ada
permasalahan dan dapat dipakai kapan saja dibutuhkan dan latihan senam sudah
dipindahkan kegedung sport Hall yang lebih representatife, selain itu dengan
telah selesainya Porprov Sumbar 2014 lalu bonus yang di anggarkan untuk atlit
maupun pelatih sudah di berikan secara langsung oleh pengurus KONI pada hari
senin 26 Januari 2015 bertempat di Aula SMK I Kota Solok.
Sehubungan
dengan bangunan gedung pasar Raya Solok Tahap IV pasca kebakaran tanggal 3
Agustus 2014 dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan melalui
pengujian labor UPTD Balai pengujian konstruksi dan lingkungan dinas
Prasjaltarkim Provinsi Sumbar ada kegiatan yang dilakukan seperti, Hasil
pemeriksaan visual ( Kolok, Balok, Lantai ) secara umum di kategorikan dalam
rusak sedang, Hasil pemeriksaan Hammer test pada beton inti, penetrasi panas
serta uji pembebanan yang di lakukan pada plat maka dikategorikan ke dalam
rusak sedang, Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan SNI 03-2846-2002
bagian struktur pasca kebakaran masih boleh digunakan tetapi dengan tingkat
pembebanan yang lebih rendah berdasarkan hasil uji dan analisis yang di setujui
oleh Pejabat Bangunan yang berwenang.
Mengenai
kejelasan lokasi GOR di jelaskan bahwa cadangan lokasi GOR tahun ini di
anggarkan sebesar Rp.3 Milyar dan telah ditindak lanjuti dengan mencadangkan 5
lokasi lahan yang ditetapkan.
Jawaban
atas pandangan umum Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan di jelaskan bahwa,
saran yang disampaikan oleh Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan akan menjadi
pertimbangan untuk masa yang akan dating.
Jawaban
atas pandangan umum dari Fraksi Golkar dijelaskan bahwa,Pemerintah Daerah
mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang di berikan, Dimana Pemerintah
Daerah selaku Mitra Kerja dalam menjalankan pemerintahan untuk menciptakan
hubungan yang harmonis antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. berkenaan dengan
Perda yang selama ini telah di bentuk secara bersama tetap akan di taati dan di
junjung tinggi tanpa mengabaikan peraturan perundang – undangan, selain itu
pada akhir maret 2015 masa jabatan Direktur PDAM akan segera berakhir dan pada
saat sekarang sedang berlangsung proses rekrutmen direktur PDAM yang baru,
Pemko Solok melalui Panitia seleksi dan tim ahli dari akademisi dalam
pelaksanaan seleksi tetap mengacu kepada peraturan perundang – Undangan.
Jalan
lingkar utara pada saat sekarang telah banyak memakan korban yang di sebabkan
oleh remaja yang memanfaatkan jalan tersebut sebagai arena balap liar di
jelaskan bahwa tahun ini akan di pasang rambu – rambu lalu lintas dan untuk
penertiban dan pengawasan dilapangan akan berkoordinasi dengan instansi
terkait.