Rapat
Paripurna DPRD Kota
Solok Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi
Sebelumnya Kamis (26/2) Walikota
Solok H. Irzal Ilyas Dt.Lawik Basa, MM menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota
Solok Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kota Solok pada Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Kamis (26/02), dilanjutkan dengan berlangsungnya Rapat Paripurna
DPRD Kota
Solok hari Jumat (27/02), dengan
agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Ranperda Perubahan Keempat
Atas Peraturan Daerah Kota Solok No.1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, dihadiri oleh anggota DPRD Kota Solok, Walikota Solok, Wakil Walikota Solok, Staf Ahli, Asisten dan para pimpinan SKPD dilingkungan Pemda Kota Solok dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE saat memimpin rapat meminta semua Fraksi di DPRD Kota Solok untuk menyampaikan pandangannya mengenai Nota Penjelasan Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok No.1 Tahun 2005, Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan Pandangan Umum adalah Fraksi Partai Demokrasi, Fraksi Restorasi Nurani Indonesia, Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan, Fraksi Golkar Indonesia Raya, Fraksi Partai Amanat Nasional.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Golkar Indonesia Raya yang di sampaikan oleh H. Dalius selaku Wakil Ketua Fraksi Golkar Indonesia Raya.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan yang di sampaikan oleh Herdiyulis, SH, MH selaku anggota Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Restorasi Nurani Indonesia yang di sampaikan oleh Zulkarnain selaku Wakil Ketua Fraksi Restorasi Nurani Indonesia.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Demokrasi yang di sampaikan oleh Bayu Kharisma selaku Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi.