Kamis, 26 Februari 2015



Rapat Paripurna DPRD Kota Solok Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi
Sebelumnya Kamis (26/2) Walikota Solok H. Irzal Ilyas Dt.Lawik Basa, MM menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok  pada Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Kamis (26/02), dilanjutkan dengan berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kota Solok hari Jumat (27/02), dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi  terhadap Nota Penjelasan Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok No.1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok. 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, dihadiri oleh anggota DPRD Kota Solok, Walikota Solok, Wakil Walikota Solok, Staf Ahli, Asisten dan para pimpinan SKPD dilingkungan Pemda Kota Solok dan undangan lainnya.

Ketua DPRD K
ota Solok Yutris Can, SE saat memimpin rapat meminta semua Fraksi di DPRD Kota Solok  untuk menyampaikan pandangannya mengenai Nota Penjelasan Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok No.1 Tahun 2005, Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan Pandangan Umum adalah Fraksi Partai Demokrasi, Fraksi Restorasi Nurani Indonesia, Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan, Fraksi Golkar Indonesia Raya, Fraksi Partai Amanat Nasional.


 Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Golkar Indonesia Raya yang di sampaikan oleh H. Dalius selaku Wakil Ketua Fraksi Golkar Indonesia Raya.
 Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan yang di sampaikan oleh Herdiyulis, SH, MH selaku anggota Fraksi Bintang Pembangunan Keadilan.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Restorasi Nurani Indonesia yang di sampaikan oleh Zulkarnain selaku Wakil Ketua Fraksi Restorasi Nurani Indonesia.
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Demokrasi yang di sampaikan oleh Bayu Kharisma selaku Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi.

Rabu, 25 Februari 2015








DPRD Kota Solok Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Ranperda
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2005 Tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok telah di laksanakan Kamis (26/2) jam 09.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE beserta anggota DPRD Kota Solok dan di hadiri langsung oleh Walikota Solok H. Irzal Ilyas DT. Lawik Basa, MM, selain itu juga turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Solok, Polresta Solok, Kodim 0309 Solok dan unsur SKPD dan undangan lainnya.
Adapun Nota Penjelasan Walikota Solok atas Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok ini, Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas – luasnya kepada Daerah di arahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, Pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 236 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Daerah membentuk Perda. Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah serta Perda memuat materi muatan tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tingi.
Hasil Badan Musyawarah DPRD Kota Solok yang di gelar pada hari Rabu (25/2), bahwa dalam penyampaian nota penjelasan dari Walikota Solok terkait Ranperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 1 Tahun 2005 Tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok di jelaskan, Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pengelompokan kemampuan keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung jawaban penggunaan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD Daerah serta tata cara Pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, pengelompokan kemampuan keuangan Daerah untuk Kabupaten / Kota, diatur sebagai berikut :
1.      Diatas Rp.400.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah tinggi.
2.      Antara Rp.200.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang.
3.      Di bawah Rp.200.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada keuangan daerah rendah.
Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok telah diatur dengan Perda Kota Solok No.1 Tahun 2005 Tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda No.2 Tahun 2008. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif untuk pimpinan dan anggota DPRD serta belanja Penunjang Operasional DPRD masih berdasarkan pada kemampuan keuangan Daerah Kelompok Rendah, Bahwa dengan adanya peningkatan kemampuan keuangan daerah dari kategori rendah ke sedang, Maka perlu dilakukan penyesuaian Tunjangan Komunikasi Intensif untuk Pimpinan dan anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Solok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.(Humas DPRD)




Ketua DPRD Kota Solok hadiri Ritual Tolak Bala di Sawah Solok
Dengan telah di mulainya musim tanam padi di hamparan sawah solok, masyarakat tani yang tergabung di sawah solok Kecamatan Lubuk sikarah, menyelenggarakan kegiatan ritual “Tolak Bala”, Kegiatan itu telah menjadi agenda setiap tahun.

Ritual tolak bala dengan cara mengumandangkan tahlil dan shalawat buat junjungan nabi Muhammad saw dipimpin dan dipandu oleh seorang ulama Kota Solok H. Rusli Khatib Sulaiman serta diikuti masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Banda Tangah sawah Solok. kegiatan itu dilakukan dengan berjalan kaki menelusuri pematang sawah yang terhampar di sawah solok.ritual tolak bala bertujuan agar tanaman padi terhindar dari serangan hama dan penyakit sehingga hasil panen berlimpah.

Ritual tolak bala yang berlangsung di hamparan sawah solok, Rabu (25/2), itu mendapat perhatian Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE mengungkapkan bahwa
kegiatan tolak bala di hamparan sawah Solok merupakan kegiatan rutin yang di lakukan setiap tahunnya, kegiatan ritual tolak bala di harapkan menjadi agenda tahunan dan sudah menjadi tradisi setiap di mulainya musim tanam.selain itu Yutris Can, SE yang sekaligus menjadi Ketua P3A ( Pemberdayaan Petani Pemakai Air ) Sawah Solok, menambahkan kegiatan ritual tolak bala merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah daerah untuk mempertahankan tradisi daerah yang telah di warisi secara turun temurun.
Turut hadir pada acara ritual tolak bala yaitu, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, Ketua LKAAM Kota Solok H. Rusli Khatib Sulaiman, Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Solok yang di wakili oleh Hermanto, Lurah IX Korong, Lurah Sinapa Piliang, Lurah Tanah Garam, serta anggota kelompok Tani dan P3A Banda Tangah dan Bareh Solok dan masyarakat.