Senin, 27 Juli 2015


Bamus DPRD Kota Solok Tetapkan Jadwal Pembahasan

Bamus DPRD Kota Solok jumat  (24/7) laksanakan rapat dalam agenda kerja membahas dan menetapkan program kerja DPRD Kota Solok termasuk salah satunya tentang penyampaian nota penjelasan terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban APBD Kota Solok tahun 2014 serta hal–hal lain yang dianggap perlu.


Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, didampingi oleh  wakil ketua Martin Jofari, S.Sos, serta Sekwan Natsiruddin, SH  juga para anggota dewan lainnya yang termasuk dalam keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus). Rapat Bamus tersebut dihadiri oleh Asisten I dan Asisiten II serta Kepala DPPKA pemerintah Kota Solok.
Dihari yang sama sebelum rapat Bamus digelar, pukul 14.00 Wib dilaksanakan rapat paripurna tentang pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil walikota Solok periode 2010 - 2015.
Hasil rapat banmus melahirkan beberapa jadwal program kerja mendesak yang sedang maupun yang akan dilaksanakan diantaranya : Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Solok TA 2014 yang akan di adakan pada tanggal 29 Juli 2015, Rapat Paripurna Pandangan Umum Anggota melalui fraksi – fraksi terhadap Nota penjelasan terhadap nota penjelasan terhadap Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2005 tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kota Solok TA 2014 yang akan di lakukan pada tanggal 31 Juli 2015, Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan umum anggota melalui Fraksi – Fraksi tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kota Solok TA 2014 yang akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2015, Rapat Paripurna DPRD terhadap persetujuan Ranperda Laporan pertanggungjawaban APBD Kota Solok TA 2014 menjadi Peraturan Daerah Kota Solok Tahun 2015 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2015.
 Pelaksanaan pembahasan 3 Ranperda tentang penyertaan modal, perubahan kedua atas Perda Kota Solok Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dan Perubahan kedua atas Perda Kota Solok Nomor 3 Tahun 2012 retribusi jasa usaha dari pemerintah daerah dan 3 Ranperda Inisiatif DPRD yang terdiri dari Ranperda penempatan dana keuangan daerah pada perbankan, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda pencegahan dan pemberantasan perbuatan maksiat di Kota Solok oleh DPRD Kota Solok oleh Pansus bersama pemerintah daerah akan dilaksanakan dari tanggal 3 Agustus 2015 sampai 27 Agustus 2015, serta persetujuan terhadap 3 Ranperda dan 3 Ranperda Inisiatif tersebut akan di paripurnakan pada tanggal 28 agustus 2015.