Senin, 27 Juli 2015


DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

DPRD Kota Solok menyetujui usulan pemberhentian dengan hormat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Solok periode 2010 – 2015.
Hal ini di ungkapkan Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, saat menyampaikannya pada Rapat Paripurna tentang usulan pemberhentian dengan hormat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kota Solok periode 2010 – 2015, di ruang paripurna DPRD Kota Solok, jumat (24/7/2015).
Yutris Can, SE  mengatakan, setelah di sahkan usulan pemberhentian ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Usulan itu wajib dilakukan, mengingat jabatan Irzal Ilyas – Zul Elfian akan berakhir pada 31 Agustus 2015  mendatang.
Yutris Can, SE  menuturkan, sesuai pasal 79 ayat (1) pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan kepada menteri melalui gubernur,” DPRD Kota Solok telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 188.4/04/KPTS/DPRD-2015 terkait usulan pemberhentian tersebut, “ demikian dikatakan Yutris Can, SE.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, Wakil Ketua Martin Jofari, S.Sos, dan anggota DPRD Kota Solok, kemudian Sekda Kota Solok H. Suryadi Nurdal, SH, Asisten I dan Asisten II serta beberapa kepala SKPD dilingkungan pemerintah Kota Solok.