DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah
DPRD Kota Solok menyetujui usulan pemberhentian dengan hormat Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kota Solok periode 2010 – 2015.
Hal ini di ungkapkan Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE, saat menyampaikannya
pada Rapat Paripurna tentang usulan pemberhentian dengan hormat Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kota Solok periode 2010 – 2015, di ruang
paripurna DPRD Kota Solok, jumat (24/7/2015).
Yutris Can, SE mengatakan, setelah
di sahkan usulan pemberhentian ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat sebagai perpanjangan tangan
pemerintah pusat, sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. “Usulan itu wajib dilakukan, mengingat jabatan Irzal
Ilyas – Zul Elfian akan berakhir pada 31 Agustus 2015 mendatang.
Yutris Can, SE menuturkan, sesuai
pasal 79 ayat (1) pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan
oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan kepada
menteri melalui gubernur,” DPRD Kota Solok telah mengeluarkan Surat Keputusan
Nomor: 188.4/04/KPTS/DPRD-2015 terkait usulan pemberhentian tersebut, “
demikian dikatakan Yutris Can, SE.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE,
Wakil Ketua Martin Jofari, S.Sos, dan anggota DPRD Kota Solok, kemudian Sekda
Kota Solok H. Suryadi Nurdal, SH, Asisten I dan Asisten II serta beberapa kepala
SKPD dilingkungan pemerintah Kota Solok.