Rabu, 15 April 2015



DPRD KOTA SOLOK BENTUK PANSUS PEMBAHASAN LKPJ TAHUN 2014 DAN LAMJ TAHUN 2010 – 2015


 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok kembali membuat ketetapan terhadap Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)yang dilakukan dalam Rapat Paripurna internal DPRD pada Rabu (15/04) di ruang Rapat Besar DPRD Kota Solok.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ini dilakukan guna menindak lanjuti penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Solok Akhir Tahun Anggaran 2014 yang telah disampaikan oleh Walikota Solok pada hari Senin tanggal 13 April 2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerahh Kota Solok menetapkan Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan terhadap LKPj yang telah disampaikan.

Rapat Paripurna internal DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Martin Jofari, S.Sos. Martin Jofari, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD dikatakan bahwa DPRD dapat membentuk Alat Kelengkapan lain berupa Pansus. Sebagai tindak lanjut penyampaian LKPj Walikota Solok Akhir Tahun Anggaran 2014, Ketua DPRD telah menyampaikan informasi bahwa perlunya dibentuk Pansus Pembahas LKPj tersebut yang ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi terkait dan disesuaikan dengan program / kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD. Panitia Pansus untuk LKPJ di ketuai oleh Ramadhani Kirana Putra, SE, MM sedangkan Pansus untuk LAMJ di ketuai oleh H, Irman Yefri Adang, SH, MH. 

  "Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPj kepada DPRD dan Informasi LPPD kepada masyarakat bahwa hasil pembahasan DPRD tersebut, selanjutnya akan dituangkan dalam ketetapan Keputusan DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPj diterima. Keputusan DPRD dimaksud disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan.