Rabu, 25 Februari 2015








DPRD Kota Solok Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Ranperda
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2005 Tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok telah di laksanakan Kamis (26/2) jam 09.00 Wib di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE beserta anggota DPRD Kota Solok dan di hadiri langsung oleh Walikota Solok H. Irzal Ilyas DT. Lawik Basa, MM, selain itu juga turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Solok, Polresta Solok, Kodim 0309 Solok dan unsur SKPD dan undangan lainnya.
Adapun Nota Penjelasan Walikota Solok atas Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok ini, Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas – luasnya kepada Daerah di arahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, Pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 236 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Daerah membentuk Perda. Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah serta Perda memuat materi muatan tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tingi.
Hasil Badan Musyawarah DPRD Kota Solok yang di gelar pada hari Rabu (25/2), bahwa dalam penyampaian nota penjelasan dari Walikota Solok terkait Ranperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 1 Tahun 2005 Tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok di jelaskan, Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pengelompokan kemampuan keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung jawaban penggunaan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD Daerah serta tata cara Pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, pengelompokan kemampuan keuangan Daerah untuk Kabupaten / Kota, diatur sebagai berikut :
1.      Diatas Rp.400.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah tinggi.
2.      Antara Rp.200.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang.
3.      Di bawah Rp.200.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada keuangan daerah rendah.
Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok telah diatur dengan Perda Kota Solok No.1 Tahun 2005 Tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda No.2 Tahun 2008. Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif untuk pimpinan dan anggota DPRD serta belanja Penunjang Operasional DPRD masih berdasarkan pada kemampuan keuangan Daerah Kelompok Rendah, Bahwa dengan adanya peningkatan kemampuan keuangan daerah dari kategori rendah ke sedang, Maka perlu dilakukan penyesuaian Tunjangan Komunikasi Intensif untuk Pimpinan dan anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Solok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.(Humas DPRD)