DPRD Kota Solok Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Terhadap
Ranperda
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan
terhadap Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1
Tahun 2005 Tentang kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD
Kota Solok telah di laksanakan Kamis (26/2) jam 09.00 Wib di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kota Solok, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, SE beserta anggota DPRD Kota Solok dan di
hadiri langsung oleh Walikota Solok H. Irzal Ilyas DT. Lawik Basa, MM, selain
itu juga turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Solok, Polresta Solok,
Kodim 0309 Solok dan unsur SKPD dan undangan lainnya.
Adapun Nota Penjelasan Walikota Solok atas
Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2005
Tentang Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok ini,
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan
Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas – luasnya kepada Daerah di
arahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, Pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu
melalui otonomi luas, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistim Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 236 Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan
Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Daerah membentuk Perda. Perda dibentuk
oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah serta Perda memuat materi
muatan tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan serta
penjabaran lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang
lebih tingi.
Hasil Badan Musyawarah DPRD Kota Solok yang di
gelar pada hari Rabu (25/2), bahwa dalam penyampaian nota penjelasan dari
Walikota Solok terkait Ranperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 1 Tahun 2005
Tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok
di jelaskan, Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2007
Tentang pengelompokan kemampuan keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung
jawaban penggunaan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD Daerah serta
tata cara Pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional,
pengelompokan kemampuan keuangan Daerah untuk Kabupaten / Kota, diatur sebagai
berikut :
1. Diatas Rp.400.000.000,00 (empat ratus milyar
rupiah) dikelompokan pada kemampuan keuangan daerah tinggi.
2. Antara Rp.200.000.000,00 (dua ratus milyar
rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000,00 (empat ratus milyar rupiah)
dikelompokkan pada kemampuan keuangan daerah sedang.
3. Di bawah Rp.200.000.000,00 (dua ratus milyar
rupiah) dikelompokkan pada keuangan daerah rendah.
Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan
anggota DPRD Kota Solok telah diatur dengan Perda Kota Solok No.1 Tahun 2005
Tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Perda No.2 Tahun 2008.
Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif untuk pimpinan dan anggota DPRD serta
belanja Penunjang Operasional DPRD masih berdasarkan pada kemampuan keuangan
Daerah Kelompok Rendah, Bahwa dengan adanya peningkatan kemampuan keuangan
daerah dari kategori rendah ke sedang, Maka perlu dilakukan penyesuaian
Tunjangan Komunikasi Intensif untuk Pimpinan dan anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Solok sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.(Humas DPRD)